Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk mencegah impor pakaian bekas cacah (shredded worn clothing/SWC) asal Amerika Serikat (AS) tidak menyalahi peruntukannya sebagai bahan baku industri. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjamin bahwa produk tersebut murni akan diolah menjadi bahan baku industri tekstil, bukan untuk dijual kembali sebagai barang thrifting.

"Prosedur impor barang ini telah dilengkapi dengan sistem pengawasan berlapis," ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Salah satu mekanisme pengawasan krusial adalah Laporan Surveyor (LS) yang wajib dilakukan di negara asal sebelum barang dikirim ke Indonesia. "Sebelum impor, ada LS-nya, laporan surveyor. Jadi, dipastikan barangnya memang untuk bahan baku industri," tegasnya.

SWC: Bahan Baku Industri, Bukan Barang Konsumsi

Penegasan ini penting mengingat adanya kekhawatiran dari kalangan pengusaha tekstil. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, sebelumnya telah meluruskan bahwa yang diatur dalam kebijakan ini adalah impor shredded worn clothing (SWC). Ini berbeda secara fundamental dengan pakaian bekas utuh yang masih layak pakai dan berpotensi dijual di pasar.

"Yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting)," jelas Haryo. SWC diimpor khusus untuk kebutuhan industri kain perca dan produk tekstil daur ulang, seperti benang. Pemerintah telah mengidentifikasi industri dalam negeri yang siap menyerap seluruh impor SWC ini sebagai bahan baku produksi.

Pengusaha Tekstil Ajukan Syarat dan Kewaspadaan

Meskipun pemerintah memberikan jaminan, kalangan pengusaha tekstil yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyuarakan kekhawatiran. Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menyatakan dukungannya terhadap impor kapas dengan bea masuk nol persen karena jelas mendukung kebutuhan bahan baku industri. Namun, ia mengungkapkan keberatan jika yang masuk adalah pakaian bekas yang berpotensi mengganggu pasar anggota IPKB.

"Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami," ujar Nandi. Ia mempertanyakan jaminan bahwa barang yang masuk benar-benar cacahan dan bukan pakaian bekas utuh. Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya praktik di Kawasan Berikat yang dianggap sebagai tempat rawan rembesan barang ilegal.

Senada, Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Rudiansyah, menyatakan dukungan jika impor tersebut benar-benar berupa cacahan untuk didaur ulang menjadi bahan baku garmen. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat. "Sekali dibuka jalan bagi pakaian bekas, maka akan sulit menutupnya," kata Rudiansyah, mengingatkan potensi risiko dan dampak negatif terhadap pasar jika terjadi kebocoran.