KABARWARTA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Tenggat waktu yang semula ditetapkan pada 31 Maret kini dimajukan satu bulan penuh menjadi tanggal 30 April.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebutkan bahwa perpanjangan masa pelaporan tersebut didasarkan pada pertimbangan matang dari dua faktor utama. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan lebih bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Salah satu pertimbangan krusial adalah jadwal pelaporan yang berpotensi berbenturan langsung dengan periode libur Hari Raya Idulfitri atau Lebaran. Kondisi ini dikhawatirkan akan menyulitkan proses administrasi pelaporan SPT bagi masyarakat luas.

Selain faktor hari libur, kendala teknis pada sistem administrasi perpajakan juga menjadi alasan kuat di balik kebijakan relaksasi ini. Permasalahan teknis ini memang sempat dikeluhkan oleh sebagian wajib pajak saat mencoba mengakses layanan pelaporan.

Mengenai isu sistem, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penegasan mengenai kemungkinan gangguan sistem yang terjadi. "Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).

Sebagai bentuk apresiasi atas perpanjangan waktu ini, pemerintah juga memberikan kelonggaran tambahan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan. Relaksasi ini berlaku spesifik untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025.

Menteri Keuangan telah mengeluarkan instruksi kepada jajaran internal Kementerian Keuangan untuk segera menyusun aturan teknis yang mendukung kebijakan perpanjangan batas waktu ini. Hal ini penting untuk memastikan dasar hukum kebijakan baru berjalan lancar.

"Nanti saya bikin (aturan tertulisnya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan," ujar Purbaya, menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut secara tertulis.

Purbaya juga menyoroti bahwa tingkat partisipasi pelaporan SPT hingga saat ini masih dianggap belum mencapai potensi maksimal yang diharapkan. Data menunjukkan bahwa jumlah SPT yang sudah masuk masih jauh di bawah target nasional yang ditetapkan.