JAKARTA – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah pada pertengahan Februari 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat untuk memastikan program bantuan sosial (bansos) tersalurkan tepat waktu. Penyaluran bansos bulan puasa ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat rentan, sehingga kebutuhan pokok selama bulan puasa dapat terpenuhi.

Salah satu program yang menjadi sorotan utama adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Berdasarkan proyeksi jadwal penyaluran triwulan, pencairan PKH tahap 1 yang mencakup Januari, Februari, dan Maret 2026 diperkirakan mayoritas akan jatuh bertepatan dengan periode Ramadan 2026.

Realisasi Anggaran dan Skala Prioritas

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam keterangannya pada Rabu, 18 Februari 2026, mengumumkan alokasi anggaran yang sangat besar untuk triwulan pertama tahun 2026, mencapai kurang lebih Rp39,8 triliun khusus untuk penyaluran berbagai jenis bansos.

Gus Ipul menegaskan bahwa fokus utama penyaluran bantuan ini adalah pada kelompok masyarakat yang berada pada Desil 1 dan Desil 2, yang merupakan kategori kesejahteraan paling rendah. Namun, jika alokasi anggaran masih mencukupi, jangkauan bantuan akan diperluas hingga mencakup Desil 3 dan Desil 4.

Selain PKH, masyarakat juga menantikan bantuan pangan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seringkali disinergikan penyalurannya. Beberapa laporan menyebutkan adanya bantuan tambahan berupa beras dan minyak goreng yang disalurkan sekaligus untuk alokasi dua bulan (Februari dan Maret 2026) di awal Ramadan.

Rincian Bantuan PKH Tahap 1 dan Syarat Penerima

Bantuan PKH dicairkan secara bertahap per triwulan. Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH per kategori untuk tahun 2026, sebagaimana mengacu pada data resmi Kemensos per 18 Februari 2026:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
  • Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Lanjut Usia (60+): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap).