KABARWARTA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan secara maksimal selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 2026. Keputusan ini diambil untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa hambatan meski dalam suasana hari besar.
Salah satu kebijakan kunci yang ditetapkan adalah pelarangan total penerapan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi seluruh pegawai di dinas-dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kebijakan ini merupakan prioritas utama agar roda pelayanan publik tidak terhenti.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, secara spesifik menggarisbawahi bahwa dinas-dinas yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tidak diperkenankan untuk mengajukan izin WFA. Hal ini disampaikan berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa.
"Dinas-dinas yang berkaitan pelayanan publik tidak bisa mengajukan WFA," kata Bupati Kediri, seperti dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa.
Instansi yang secara eksplisit dilarang menerapkan WFA meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri juga masuk dalam daftar dinas yang harus siaga penuh.
Satpol PP Kabupaten Kediri mendapatkan instruksi khusus untuk meningkatkan kesiagaan dan menggiatkan operasi pengamanan selama masa libur panjang tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Dinas Kesehatan diminta untuk mengoptimalkan seluruh fasilitas pelayanan, termasuk puskesmas dan rumah sakit umum daerah, agar siap melayani lonjakan kebutuhan warga selama Lebaran. Penguatan layanan kesehatan menjadi fokus penting selama periode ini.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri juga mendapat tugas krusial untuk mengantisipasi potensi kemacetan yang sering terjadi pada titik-titik rawan selama libur Idul Fitri. Mereka harus memastikan arus lalu lintas tetap lancar.
"Dishub wajib berada di titik-titik yang rawan kemacetan, seperti Simpang Mengkreng, maupun yang lain," kata dia.