KABARWARTA.ID - Jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal percetakan uang palsu (upal) dalam skala besar di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Operasi senyap ini diduga telah menyiapkan peredaran uang palsu dalam jumlah fantastis.
Total uang palsu yang berhasil disita oleh aparat kepolisian mencapai nominal Rp12 miliar. Jumlah besar ini diketahui sudah dalam tahap persiapan akhir sebelum dilepaskan ke masyarakat.
Uang palsu dalam jumlah masif tersebut dilaporkan telah siap untuk diedarkan menjelang momen Lebaran 2026 mendatang. Momen hari raya besar sering menjadi incaran pelaku kejahatan untuk menyamarkan peredaran uang palsu.
Lokasi operasional percetakan ilegal ini diketahui berada di sebuah rumah warga yang beroperasi secara tertutup di Kecamatan Gegesik. Pengungkapan ini berhasil menggagalkan upaya kriminal yang memanfaatkan peningkatan transaksi tunai saat Lebaran.
Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Selasa (17/3/2026), barang bukti yang disita dipamerkan kepada publik di Mapolresta Cirebon. Pameran ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran uang palsu.
Barang bukti yang diperlihatkan meliputi tumpukan uang kertas pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi di atas meja panjang. Secara kasat mata, uang tersebut didesain agar menyerupai uang asli yang beredar di pasaran.
Detail mengenai kronologi pengungkapan kasus besar ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian kepada awak media. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim investigasi yang bergerak cepat.
"Meja panjang dipenuhi tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, tersusun rapi layaknya uang asli," demikian pernyataan yang disampaikan mengenai visual barang bukti yang diamankan, dilansir dari Rilis Kepolisian.
Situasi ini menjadi pengingat penting bahwa momen Lebaran, yang identik dengan peningkatan transaksi tunai, kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk mengedarkan uang palsu, "mengingat momen Lebaran identik dengan meningkatnya transaksi tunai di masyarakat menjadi situasi yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengedarkan uang palsu," ujar salah satu perwakilan kepolisian saat konferensi pers.