Jakarta – Kepolisian telah mengamankan dua sopir bus TransJakarta (TJ) yang terlibat kecelakaan "adu banteng" di jalur layang Koridor 13, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Insiden yang terjadi pada Senin (23/2/2026) pagi ini menyebabkan 18 penumpang mengalami luka ringan. Hingga Selasa (24/2/2026), kedua sopir masih menjalani pemeriksaan intensif.
Potensi Jerat Pasal Kelalaian Mengancam Sopir
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa peristiwa ini memiliki potensi penerapan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
"Tersangka bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan luka ringan, dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun," ujar Budi, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (24/2/2026).
Pasal ini dapat diterapkan apabila unsur kelalaian terbukti, termasuk dugaan sopir mengantuk saat mengemudi. Proses pendalaman oleh kepolisian masih terus berlangsung.
"Iya betul. Masih dalam proses pemeriksaan," tegas Budi, merespons kemungkinan penerapan pasal tersebut terhadap sopir berinisial Y yang diduga tertidur saat mengemudi.
Kronologi Kecelakaan: Dugaan Sopir Mengantuk
Kecelakaan yang melibatkan dua bus TransJakarta ini terjadi pada Senin (23/2/2026) pukul 07.15 WIB. Insiden ini melibatkan bus TJ Bianglala yang dikemudikan oleh sopir berinisial Y, dengan bus TJ Mayasari Bakti yang dikemudikan oleh sopir berinisial A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sopir berinisial Y mengakui bahwa dirinya tertidur saat mengemudikan bus. Akibatnya, bus yang dikemudikannya oleng dan masuk ke jalur yang berlawanan, sehingga menabrak bagian depan bus yang dikemudikan A.