KABARWARTA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan target waktu bagi seluruh emiten untuk mematuhi ketentuan batas minimal saham yang beredar di publik atau free float sebesar 15 persen. Target implementasi penuh dari ketentuan baru ini dijadwalkan akan jatuh tempo pada akhir Maret 2026 mendatang.
Penetapan target ini merupakan bagian dari proses revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Revisi peraturan tersebut sendiri merupakan usulan yang diajukan oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyetujui perubahan ambang batas free float tersebut. Persetujuan ini disertai dengan beberapa penyesuaian syarat dan ketentuan yang akan diterapkan ke depannya.
Hasan Fawzi menjelaskan mengenai langkah selanjutnya yang harus diambil oleh bursa terkait finalisasi aturan tersebut. "PR Bursa adalah memfinalisasi konsep Peraturan I-A yang ditargetkan berlaku sebelum akhir Maret ini," ujar Hasan di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/3).
Peningkatan batas minimal free float hingga 15 persen ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik di kalangan emiten. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong peningkatan kualitas manajemen internal perusahaan tercatat.
Salah satu mekanisme pendukung kebijakan ini adalah kewajiban edukasi bagi jajaran komisaris dan direksi, serta adanya sertifikasi bagi akuntan publik yang terlibat. Hal ini sejalan dengan upaya OJK meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
OJK juga memahami bahwa transisi menuju kepatuhan penuh memerlukan waktu, sehingga regulator telah menyiapkan masa transisi yang cukup panjang bagi emiten. Masa transisi yang diberikan oleh regulator ini adalah selama tiga tahun penuh untuk memenuhi ketentuan baru tersebut.
Bagi perusahaan yang diprediksi tidak akan mampu mencapai batas minimal free float yang ditetapkan, OJK telah menyiapkan mekanisme keluar atau exit policy. Kebijakan ini berfungsi sebagai jalur alternatif bagi emiten yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
Lebih lanjut, OJK bersama dengan self-regulatory organization (SRO) serta seluruh pelaku pasar akan membentuk sebuah tim kerja khusus. Tim ini dibentuk untuk melakukan evaluasi berkala mengenai kesiapan pasar dalam menyerap kebijakan baru ini.