KABARWARTA.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeluarkan putusan pidana perpajakan yang signifikan terhadap korporasi PT Gala Bumiperkasa (GBP). Keputusan ini dijatuhkan setelah perusahaan tersebut terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Vonis berat ini dibacakan oleh majelis hakim pada hari Kamis, 12 Maret lalu, sebagai konsekuensi dari pelanggaran serius terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Secara sah dan meyakinkan, PT GBP dinyatakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelanggaran ini terkait dengan kewajiban pelaporan pajak perusahaan yang ternyata dimanipulasi.

Adapun total denda yang harus dibayarkan oleh PT GBP mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp214,6 miliar. Jumlah ini ditetapkan dua kali lipat dari total pajak yang seharusnya dibayarkan namun sengaja tidak disetorkan atau kurang dibayar oleh perusahaan tersebut.

Angka kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar perhitungan denda tersebut tercatat sebesar Rp107,3 miliar. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang ditimbulkan oleh praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh GBP.

Selain sanksi denda finansial yang besar, pengadilan juga turut menetapkan hukuman tambahan berupa perampasan aset milik perusahaan. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang selanjutnya akan dilelang untuk menutupi sebagian dari total denda yang telah dijatuhkan.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Samingun, memberikan tanggapan mengenai proses hukum yang panjang dalam kasus ini. Ia menyampaikan bahwa perkara ini melewati berbagai tantangan berat selama masa penyidikan berlangsung.

"Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Samingun dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada hari Rabu, 25 Maret.

Samingun menambahkan bahwa penanganan kasus PT GBP sempat diwarnai dengan berbagai upaya hukum oleh pihak perusahaan, termasuk empat kali upaya praperadilan. Selain itu, sempat terjadi ketidakhadiran tersangka saat proses pelimpahan perkara dilakukan.