Jawab Keraguan Wabup, Komisi 1 DPRD Pasuruan Berikan Rekomendasi Pilkades Ke DPMP

Jawab Keraguan Wabup, Komisi 1 DPRD Pasuruan Berikan Rekomendasi Pilkades Ke DPMP Plt.Kepala DPMD kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto menerima rekomendasi dari ketua komisi 1 DPRD, Dr. Kasiman (kanan pertama). Foto Iwan dayat.

Kabarwarta.id - Menjawab keraguan Wakil Bupati Pasuruan, terkait Rekomendasi komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di kabupaten Pasuruan. Kasiman, selaku ketua komisi 1 bersama anggotanya memberikan 3 point dalam isi rekomendasi yang ditandayangani oleh Rusdi Sutejo, selaku wakil ketua II DPRD kabupaten Pasuruan, Selasa, (29/10/19).

Pertemuan yang dihadiri Plt kepala dinas DPMD (Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa) Tri Agus Budiharto bersama Asisten 1 bidang pemerintahan, Anang Saiful Wijaya, juga diikuti oleh anggota komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan diantaranya, Najib, Sugiyanto, Eko Suryono, Rudi Hartono, Abu Bakar, dan Jakfariah yang bertempat di ruang kerja komisi 1 menghasilkan 3 point rekomendasi, Yakni.

Agar panitia pemilihan kepala desa kabupaten Pasuruan dapat meloloskan peserta bakal calon kepala desa yang berjumlah 2 sampai dengan 5 orang. Sebagaimana amanah Permendagri nomor 112 tahun 2014 pasal 23 ayat 1.

Bahwa untuk peserta bakal calon yang lebih dari 5 orang agar tetap menggunakan mekanisme pengajuan keberatan kepada panitia pilkades kabupaten Pasuruan untuk diteliti lebih lanjut dan dengan keputusan seadil - adilnya.

Bahwa selama masa tunggu hasil dari keberatan peserta bakal calon kades agar panitia pilkades kabupaten Pasuruan menghentikan sementara proses  tahapan pilkades sebelum ada hasil final dari panitia kabupaten Pasuruan.

"Intinya,  tahapan pilkades  harus dihentikan sementara, sampai  kebijakanya terkait pilkades  dirubah, demi kemaslakhatan bersama yang tidak mengurangi unsur keadilan sesuai 3 point rekomendasi yang kami berikan kepada panitia pemilihan kepala desa kabupaten Pasuruan," tandas Kasiman.

Terkait hal ini, Plt kepala dinas DPMD, Tri Agus enggan berkomentar dan menerima rekomendasi yang diberikan komisi 1 kepadanya.

Sebelumnya, tahapan pilkades sudah memasuki undian nomor urut calon kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Oktober 2019 kemarin. Namun, pasca unjuk rasa yang dilakukan puluhan bacakades gagal tes akademis yang didampingi LSM di kantor Bupati dan DPRD kabuapten Pasuruan kemarin, senin 28 Oktober 2019. Wakil Bupati Pasuruan, A. Mujib Imron didesak perwakilan pendemo untuk mengambil kebijakan terkait pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 23 November 2019 mendatang.

Hasil pertemuan dengan wabup yang tanpa titik temu, membuat perwakilan pengunjuk rasa yang juga diikuti oleh 50 bacakdes gagal tes akademis bersama pendukungnya melanjutkan aksi unjuk rasa di DPRD kabupaten Pasuruan yang berada di Raci, Bangil.

Menurut komisi 1, pelaksanaan pilkades yang mengacu pada peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2017, dan peraturan Bupati Pasuruan nomor 20 tahun 2017 huruf (q) tidak pernah dilalui, yakni "dapat membaca kitab suci sesuai agama yang dianut bacakades" sebagaimana yang termuat dalam pasal 32. Perbub nomor 20 tahun 2017 pasal 43 ayat 3 terkait nilai standart kelulusan, yakni nilai standart kelulusan ujian akademis minimal 50 dari nilai 100. Dan tidak ditemukan aturan sebagai dasar yang mengatur hal ini. Yang membuat peserta keberatan.

Selain point diatas, Komisi 1 juga mengulas terkait cuti pada peserta pilkades incumbent yang mengacu pada peraturan Bupati Pasuruan nomor 20 tahun 2017 yang menghiraukan Permendagri nomor 112 tahun 2014, yakni, "Bahwa calon kepala desa incumbent mengambil cuti ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala desa". Sedangkan yang tertuang di Perbub nomor 20 tahun 2017 cuti kepala desa incumbent ketika masuk waktu pendaftaran.

"Terkait pada jumlah peserta bakal calon, ada tahapan penambahan dengan kreteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan usia sebagaimana Permendagri nomor 112/2014 pasal 25," terang Kasiman.

Sementara yang dilakukan panitia pemilihan kepala desa kabupaten Pasuruan mengacu pada peraturan Bupati Pasuruan nomor 20 tahun 2017 yang menekankan pada hasil ujian akademis dengan standart minimal nilai 50 dari total nilai 100.

"Kriteria tambahan tidak dimuat, dan nilainya juga tak diperhatikan," pungkas Kasiman.(dyt)