Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Sikapi Pembeberan Hasil Uji Tes Akademis Bacakades

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Sikapi Pembeberan Hasil Uji  Tes Akademis Bacakades Dr. Kasiman, ketua komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan dari Fraksi Gerindra. Foto istimewa.

Ketua komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan, Dr. Kasiman menyikapi pelaksanaan pembeberan Hasil tes uji akademis bacakades yang melakukan keberatan dan dilaksanakan mulai hari ini di kantor Koni kabupaten Pasuruan.

"Panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten, jangan memberangus hak asasi bacakades yang secara aturan hukum sudah dinyatakan dapat ditetapkan sebagai calon kepala desa. Dan Jangan membodohi masyarakat yang memiliki hak dipilih dan memilih. Sudah lah, akhiri perdebatan argumentasi, rekomendasi dan lain lain, panitia harus tegas agar ada kepastian hukum dalam gelaran pemilihan kepala desa serentak di kabupaten pasuruan tahun 2019 ini," Tandas Kasiman.

Lebih lanjut, Kasiman mengungkapkan bahwa, jangan diciderai dengan melanggar aturan ketentuan permendagri. "Hal ini, sama halnya melakukan perbuatan melawan hukum secara berjama'ah," imbuh Kasiman.

Menurutnya, Hasil tes otomatis gugur dan batal demi hukum. "Mau berapologi apalagi, Mau pakai dalil hukum argumentasi apalagi. Aturan sudah jelas, jangan dibikin tidak jelas, karena tidak perlu penjelasan," jelasnya.

Kasiman memaparkan "Kalau ada aturan yang diatas yang disimpangi, maka perlu ada evaluasi hasil dari implementasi, dari hasil evaluasi ternyata ada kekeliruan dalam implementasinya di aturan dibawahnya, maka, keputusan dapat di anulir dan itu dapat dibenarkan secara hukum. Jadi, bagi bacakades yang hanya diikuti 2 sampai 5 calon, nggak perlu pakai ditunjukin hasil tes ujian akademis, tidak penting, Keikutsertaannya saja sudah bertentangan dengan hukum, yakni, aturan dalam permendagri nomor 65 tahun 2017 pasal 23. Titik nggak pakai koma," peparnya.

DPRD Kabupaten Pasuruan melalui rekomendasi dari Komis 1, langkahnya menurut Kasiman sudah cepat dan tepat. Dengan menerbitkan rekomendasi tersebut, secara tidak langsung tidak turut serta melakukan pembiaran melawan aturan yang di atas, sehingga bila di kemudian hari ada persoalan hukum maka tidak termasuk turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan menerbitkan surat rekomendasi dari Komisi 1 tersebut, maka secara kelembagaan DPRD kabupaten Pasuruan sudah terlepas dari kewajibannya sesuai tupoksinya, yakni, melakukan pengawasan kebijakan pemerintah kabupaten Pasuruan, sehingga tidak masuk kategori turut serta melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama alias berjama'ah.

"Urusan rekomendasi dijalankan atau tidak dijalankan, sekarang diserahkan sepenuhnya kepada panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten yang memiliki kewenangan memutuskan. jika ada masyarakat yang tidak puas terhadap keputusan panitia kabupaten yang sudah bersifat final dan mengikat bisa melakukan gugatan ke tata usaha negara (TUN). Dan jika merasa dirugikan atau tidak puas dengan perbub, bisa mengajukan judicial rewiu ke MA. Jangan membodohi demokrasi dan jangan mengebiri hak rakyat," Pungkas Dr. Kasiman ,S.Kep,Ns,SE,SH.M.Kes.(dyt)