Menjual Pil Koplo Tanpa Izin, Pekerja Serabutan Dicokok Polisi Pasuruan

Menjual Pil Koplo Tanpa Izin, Pekerja Serabutan Dicokok Polisi Pasuruan Trsangka penjual pil koplo (tengah). Foto ist

Pasuruan,kabarwarta.id - Menjual pil koplo tanpa izin, Pekerja serabutan dicokok polisi Pasuruan.

Tersangka warga Desa Kluwut yajni Mokh. Solehudin (38), warga Kecamatan Wonorejo ditangkap polisi dirumahnya karena menjual pil farmasi ilegal tanpa izin.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo mengungkapka bahwa Penangkapan terhadap Solehudin dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan pada malam Selasa (19/9) di rumahnya sendiri.

Petugas berhasil mengamankan puluhan ribu butir pil koplo dan Agus Purnomo, menjelaskan bahwa tersangka ini telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan terakhir.

"Motivasinya, karena dia mengakui bahwa dia tidak memiliki pekerjaan tetap dan sebelumnya, tersangka adalah pekerja serabutan. Namun, akhirnya dia terlibat dalam perdagangan pil koplo," kata Agus.

Solehudin menjelaskan dalam menawarkan paket hemat dengan harga Rp 10 ribu untuk 5 butir pil. Sasarannya adalah remaja-remaja di desanya.

Penangkapan ini berawal dari keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas tersangka. Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Solehudin di rumahnya. "Kami menangkap tersangka di tempat tinggalnya," ungkap Agus.

Selama penangkapan, petugas berhasil menyita 27 kantong plastik yang masing-masing berisi seribu butir pil koplo dengan logo double L. Totalnya, ada 27 ribu butir pil yang berhasil diamankan, bersama dengan beberapa barang bukti lainnya seperti plastik bening, bandel plastik warna hitam, uang Rp 5 ribu, dan handphone.

Solehudin dijerat  pasal Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 10 tahun.