Pasuruan, kabarwarta.id - Sempat buron, pelaku curat dibekuk satreskrim Polres Pasuruan di Kabupaten sebelah yakni Malang.
Terduga pelaku Junaidi alias Junet yang menjadi buronan dalam kasus pencurian ini ditangkap di area Pasar Lawang, Malang.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, menjelaskan penangkapan terduga terangka pada Rabu malam (13/9/23).
"Kami menangkpanya pada rabu malam sekitar pukul 19.30 wib," ujar Farouk.
Menurutnya, tersangka ditangkap dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor milik Devi Andriani, (30) warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 1 Desember 2022 lalu.
Korban, yang bekerja di Alfa Mart Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, memarkir motornya di depan toko sebelum melanjutkan tugasnya. Sayangnya, sekitar pukul 13.00, dia kembali ke tempat parkir dan motor sudah tidak ada.
"Korban segera melaporkan kejadian ini kepada polisi," kata Farouk. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka.
Polisi mengungkap modus operandi tersangka yakni pelaku mencuri motor tersebut setelah menemukan kontak motor korban yang jatuh di sekitar lokasi kejadian. Setelah menemukan kontak tersebut, tersangka segera beraksi.
Dia mencuri motor dan menjualnya secara tunai kepada seseorang yang tidak dikenalnya. "Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju Alfamart untuk bertemu temannya. Di lokasi tersebut, dia menemukan kontak motor yang terjatuh. Dari situlah, dia berhasil mencuri motor korban," tambah Farouk.
Tersangka dihadapkan pada pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.