Terlilit Kasus Narkoba, Warga Sukorejo Diangkut Polisi Saat Mendengarkan Pengajian

Terlilit Kasus Narkoba, Warga Sukorejo Diangkut Polisi Saat Mendengarkan Pengajian Tersangka kasus narkoba saat diamankan anggota polres Pasuruan. Foto ist

Pasuruan, kabarwarta.id - Karena terlilit kasus narkoba, Seorang pria digrebek Saat Ada Pengajian.

Terduga tersangka Mahfud, 41 tercatat sebagai warga Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupatrn Pasuruan yang sehari - harinya dikenal sebagai penjual sapi digrebek, saat tetangganya menggelar pengajian senin (14/8) kemarin.

"Saat digerebeg ternyata ada pengajian ibu - ibu," Kata Agus Purnomo, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Ketika itu, Mahfud sedang berleha-leha sambil mendengarkan pengajian ibu-ibu di rumahnya. Ia tak menyadari, kedatangan petugas. Akhirnya, dengan mudah, petugas menciduknya.

Agus Purnomo menguraikan Mahfud ditangkap lantaran kasus narkoba yang melilitnya. Ia ditengarai menjadi penjual barang terlarang, sabu-sabu.

Warga yang mendapati penggrebekan itu bisa menerima. Menurut Agus, Mahfud kerap keluar masuk kampung untuk menjajakan sabu-sabu.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Selain tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan total 1,14 gram, petugas juga mengamankan handphone dan uang Rp 100 ribu milik tersangka.

"Tersangka ini terbilang gesit dalam bersembunyi. Di hadapan penyidik, ia ngakunya baru sekali berjualan sabu. Tapi dari penyelidikan, ia sudah cukup lama berkecimpung di dunia narkoba," urai Agus.

Terduga tersangka Mahfus dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara.(dyt)