KABARWARTA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia.

Dari total SPPG yang disanksi, mayoritas mengalami penangguhan operasional sementara, di mana sebanyak 1.030 unit dihentikan sementara kegiatannya atau di-suspend. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Selain suspend, BGN juga memberikan tindakan korektif berupa Surat Peringatan (SP). Sebanyak 210 SPPG menerima Surat Peringatan Tahap Pertama (SP-1), sementara 11 SPPG lainnya telah menerima Surat Peringatan Tahap Kedua (SP-2).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan sebagai respons terhadap temuan pelanggaran serius yang teridentifikasi di lapangan. Pelanggaran tersebut mencakup aspek infrastruktur yang tidak memenuhi standar hingga kegagalan memenuhi persyaratan sanitasi dasar.

"Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama," ujar Dadan, Jumat (20/3). Pernyataan ini menekankan pentingnya menjaga mutu layanan mengingat program MBG bersentuhan langsung dengan asupan gizi warga.

Beberapa temuan spesifik yang menjadi dasar pemberian sanksi termasuk ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh beberapa dapur operasional. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pemenuhan standar kesehatan lingkungan.

Lebih lanjut, BGN juga menindak tegas 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu makanan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh program. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menggeser tujuan utama MBG untuk meningkatkan status gizi masyarakat.

Data internal BGN menunjukkan bahwa wilayah Pulau Jawa mencatat jumlah pelanggaran tertinggi, yakni mencapai 674 SPPG yang dikenai sanksi. Sumatra menyusul dengan catatan 446 SPPG, sementara wilayah Indonesia bagian tengah dan timur mencakup 131 SPPG yang bermasalah.

Dadan menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian integral dari upaya pembinaan terhadap seluruh pengelola SPPG yang terlibat dalam proyek ini. Peringatan yang diberikan diharapkan segera ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan konkret.