KABARWARTA.ID - Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam mengatur pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan sesudah periode libur panjang tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran mendatang.

Skema kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) ini dirancang untuk memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berputar meskipun sebagian besar pegawai sedang berada dalam perjalanan. Kebijakan ini dilansir dari CNN Indonesia, yang menyoroti pentingnya manajemen sumber daya manusia di sektor publik saat periode hari besar keagamaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mendalam mengenai esensi dari kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa pengaturan ini bukan merupakan tambahan waktu libur bagi para abdi negara, melainkan sebuah bentuk adaptasi kerja modern.

"Kebijakan WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik," ujar Airlangga Hartarto.

Secara teknis, pemerintah mengalokasikan total lima hari untuk implementasi WFA bagi ASN. Pembagiannya terdiri dari dua hari sebelum hari raya dan tiga hari setelah masa libur nasional berakhir, sesuai dengan kalender kerja yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, ASN masih diizinkan untuk menjalankan tugas secara fleksibel pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Periode ini jatuh tepat setelah rangkaian libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa aturan ini sudah diformalisasikan melalui regulasi resmi. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Stasiun Gambir beberapa waktu lalu.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri," kata Rini Widyantini.

Meskipun memberikan kelonggaran, pemerintah memberikan catatan khusus mengenai implementasinya di lapangan. Setiap pimpinan instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pembagian kerja secara selektif.