KABARWARTA.ID - Pemerintah Republik Indonesia tengah mengkaji penerapan kebijakan kerja dari rumah (WFH) selama satu hari penuh setiap pekan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai di sektor swasta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi mitigasi terhadap potensi krisis energi yang mungkin timbul.

Keputusan ini didorong oleh kekhawatiran mengenai pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang diperkirakan dapat terganggu akibat eskalasi konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah. Pengurangan konsumsi BBM menjadi target utama dari kebijakan penyesuaian jam kerja ini.

Meskipun diusulkan untuk mencakup kedua kelompok pekerja tersebut, pemerintah menyadari bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat mendukung implementasi WFH secara efektif. Oleh sebab itu, pemerintah sedang melakukan pendalaman kajian untuk memetakan sektor mana yang paling memungkinkan untuk menerapkan skema ini.

Purbaya, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menyampaikan pandangannya mengenai tantangan implementasi kebijakan WFH ini kepada awak media. Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya melaksanakan salat Idul Fitri pada hari Sabtu (21/3/2026).

Ia mengungkapkan keraguannya mengenai efektivitas WFH untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu yang memerlukan kehadiran fisik. "WFH bagaimana itu kadang-kadang ada hal-hal yang nggak bisa dikerjakan dengan baik kalau disuruh WFH," terang Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya memberikan penekanan pada potensi kendala operasional yang mungkin muncul ketika seluruh pekerjaan dialihkan ke moda jarak jauh. Ia menyoroti bahwa ada jenis tugas yang membutuhkan interaksi langsung atau akses khusus di kantor.

Menteri Keuangan juga menyuarakan kekhawatiran bahwa penerapan WFH tanpa pengawasan ketat dapat memicu penurunan produktivitas. "Karena kalau kita lihat WFH pasti kabur tuh," tegas Purbaya saat memberikan keterangan kepada media.

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya usai menunaikan ibadah salat Idul Fitri di lingkungan Masjid Salahuddin, yang berlokasi di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, pada hari Sabtu (21/3/2026).

Kajian mendalam ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka kerja yang komprehensif, memastikan bahwa upaya penghematan energi tidak mengorbankan fungsi vitalitas pelayanan publik dan kegiatan ekonomi sektor swasta, dilansir dari sumber internal pemerintah.