KABARWARTA.ID - Pergerakan pasar komoditas energi global mengalami volatilitas pada awal pekan ini, ditandai dengan apresiasi harga minyak mentah. Kenaikan ini terjadi menyusul adanya deklarasi politik yang signifikan dari Washington terhadap Teheran.

Faktor utama pemicu lonjakan ini adalah tenggat waktu yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kepada pemerintah Iran. Tenggat waktu tersebut hanya berlangsung selama 48 jam ke depan.

Ultimatum tersebut secara spesifik berkaitan dengan isu pengawasan dan akses terhadap Selat Hormuz, salah satu jalur pelayaran energi terpenting di dunia. Pembukaan jalur ini menjadi fokus utama tuntutan AS.

Kondisi ini langsung memengaruhi sentimen para pelaku pasar di bursa energi internasional. Kekhawatiran akan potensi hambatan pasokan memicu aksi borong komoditas energi.

Harga minyak tercatat mulai menanjak naik pada hari Senin, tepatnya pada pagi hari tanggal 23 Maret. Peristiwa ini menunjukkan sensitivitas pasar terhadap ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Situasi ini merupakan perkembangan terbaru dalam hubungan bilateral AS-Iran yang memang telah lama diwarnai ketegangan tinggi. Setiap pernyataan keras dari kedua belah pihak seringkali berimplikasi pada stabilitas harga minyak.

Tenggat waktu 48 jam yang diberikan oleh Trump dianggap sebagai langkah tegas yang meningkatkan risiko konflik regional. Hal ini mendorong investor untuk mencari aset yang dianggap lebih aman, termasuk minyak bumi.

"Harga minyak naik pada Senin (23/3) pagi setelah Presiden AS Donald Trump memberi Iran ultimatum 48 jam untuk membuka Selat Hormuz," demikian pernyataan yang dilansir dari laporan situasi pasar saat itu.

Para analis pasar kini memantau dengan seksama respons resmi dari pihak Iran terhadap ultimatum yang telah dilayangkan oleh pemimpin Amerika Serikat tersebut. Keputusan Iran akan sangat menentukan arah harga komoditas selanjutnya.