KABARWARTA.ID - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menertibkan kegiatan transportasi ilegal di wilayahnya. Operasi penindakan ini difokuskan secara intensif untuk memberantas praktik travel gelap yang meresahkan ketertiban umum.
Fokus utama dari operasi rutin ini adalah menjaring kendaraan yang beroperasi tanpa izin resmi sebagai angkutan penumpang komersial. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jasa transportasi.
Sejauh ini, upaya penertiban yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Sukabumi telah membuahkan hasil signifikan. Sedikitnya tercatat ada 15 unit kendaraan yang kedapatan melanggar aturan operasional dan langsung dikenakan sanksi tilang.
Penegasan mengenai intensitas kegiatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi. Pihaknya memastikan bahwa kegiatan pengawasan ini bukanlah insidental, melainkan menjadi prioritas harian.
"Pihaknya rutin menggelar operasi penertiban setiap hari," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat.
AKP Abdurrohman Hidayat menjelaskan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada persoalan angkutan gelap semata. Petugas di lapangan juga diarahkan untuk mengawasi pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Secara spesifik, operasi penertiban juga menyasar kendaraan dengan tiga sumbu roda yang melintas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan cakupan penindakan yang lebih luas dari Satlantas.
Pelanggaran terkait kendaraan sumbu tiga ini merujuk pada ketidaksesuaian dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku mengenai pembatasan operasional. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan berkendara.
Operasi penertiban harian ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan dan kebutuhan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi.