KABARWARTA.ID - Pemerintah Republik Indonesia tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan kerja dari rumah (WFH) setidaknya satu hari dalam sepekan sebagai upaya efisiensi nasional. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap arahan Presiden untuk meningkatkan efisiensi dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap perumusan mendalam sebelum diumumkan secara resmi kepada publik. Hal ini disampaikan Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Negara pada Sabtu (21/3).

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kajian penerapan WFH ini tidak disebabkan oleh adanya masalah pada pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia. Ia memastikan bahwa stok BBM saat ini dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

"Bukan berarti ada masalah terhadap pasokan BBM, sebagaimana yang terus kita sampaikan bahwa insyaallah pasokan BBM tidak ada masalah, pasokan BBM aman," ujar Prasetyo Hadi.

Salah satu opsi konkret yang sedang dikaji oleh pemerintah adalah mewajibkan pegawai untuk bekerja dari rumah minimal satu hari setiap pekannya. Opsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju efisiensi energi yang lebih besar.

Mensesneg juga menekankan bahwa kebijakan ini belum bersifat final dan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah juga akan melakukan seleksi ketat terhadap sektor mana saja yang memenuhi syarat untuk menerapkan skema WFH ini.

"Perlu saya luruskan juga bahwa berlakunya nanti untuk sektor-sektor tertentu. Jadi supaya tidak disalahpahami, misalnya sektor yang berbentuk pelayanan, sektor industri, perdagangan tentu itu kan mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan-kebijakan tersebut," kata Prasetyo Hadi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons wacana ini dengan memproyeksikan potensi penghematan konsumsi BBM yang bisa dicapai. Proyeksi ini muncul setelah adanya kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) yang sempat diterapkan pasca libur panjang Lebaran 2026.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan kebijakan WFA yang berlaku pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan temporer ini memberikan gambaran awal mengenai dampak efisiensi energi dari pengurangan mobilitas.