Ada Dua Anggota Polres Pasuruan Merangkap Jabatan Strategis, Pusaka Serukan Kapolres Untuk Menertibkan

Ada Dua Anggota Polres Pasuruan Merangkap Jabatan Strategis, Pusaka Serukan Kapolres Untuk Menertibkan Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra (kiri). Foto ist

Pasuruan, kabarwarta.id - Ada dua anggota Polres Pasuruan yang merangkap jabatan, Pusaka serukan  Kapolres untuk menertibkan.

"Rangkap jabatan itu berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan tumpang tindih tugas antara posisi sebagai Baur maupun sebagai pejabat pengadaan. Tumpang tindih tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conglict of interes). Dan saya memastikan akan ribet di kemudian hari," Kata Lujeng Sudarto sebagai Direktur Pusat studi dan advokasi publik (Pusaka).

Ia menambahkan, terkait dua anggota yang merangkap jabatan bahwa Kapolres harus menertibkan rangkap jabatan tersebut dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia pasal 28 ayat 2.

"Sejauh tidak ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan tersebut, maka yang bersangkutan tidak perlu mundur dari salah satu jabatan tersebut," imbuhnya.

Dua anngota Polres Pasuruan yang merangkap jabatan berasal dari satuan yang sama yakni Satlantas yang saat ini dipimpin oleh AKP Deni. Mereka adalah HK yang menjabat sebagai PPK Polres Pasuruan merangkap Baur di Samsat Bangil dan JI yang menjabat sebagai Putor samsat Bangil sekarang merangkap menjabat Baur.(dyt)