Momen Sumpah Pemuda, Railfans Ajak Pengendara Tertib Betlalu Lintas Saat Melintas Di Rel Kereta Api

Momen Sumpah Pemuda, Railfans Ajak Pengendara Tertib Betlalu Lintas Saat Melintas Di Rel Kereta Api Komunitas railfans dan KAI Daops 8 Surabaya sosialisasikan pentingnya tertib berlalu lintas saat di perlintasan kereta api. Foto ist

Momen Peringati Sumpah Pemuda, KAI Daop 8 dan Komunitas Railfans Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas saat melintasi rel kereta api.

Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 November dan jatuh pada esok hari memacu PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengajak komunitas railfans, menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, Minggu (27/11).

Sosialisasi ini digelar di Jalan Perlintasan Langsung, JPL 101 Jalan Rambutan, Pesanggrahan, Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan dan JPL 93, Jalan Yonkav, Rohkepuh, Kecamatan Beji, Pasuruan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa dalam rangka menyambut peringatan hari Sumpah Pemuda, Daop 8 Surabaya mengajak para Pemuda Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans) Si Puong mengadakan kegiatan sosialisasi disiplin perlintasan di perlintasan sebidang.

Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya rutin Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta Kereta untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan, terutama di perlintasan sebidang.

Luqman Arif, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan oleh KAI dengan tujuan memberikan pemahaman akan pentingnya disiplin berlalu lintas ketika akan melewati perlintasan sebidang KA. Disamping itu sesuai dengan tema peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 96 yang mengangkat tema "Maju Bersama Indonesia Raya" ini yang menyampaikan pesan penting sinergi dan kolaborasi, diharapkan tema ini dapat meningkatkan semangat masyarakat khususnya para Pemuda di Indonesia untuk terus mengutamakan keselamatan ketika berkendara.

Arif mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalulintas, khususnya saat akan melewati perlintasan sebidang KA. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Kami ingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api. Ingat Berhenti, Tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silahkan jalan,” terang Luqman Arif. *Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.