Komisi 1 Soroti Pemilih Sementara Yang Sudah Meninggal Namun DPS Belum Berubah

Komisi 1 Soroti Pemilih Sementara Yang Sudah Meninggal Namun DPS Belum Berubah Pertemuan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan. Foto Iw

Pasuruan, kabarwarta.id - Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti Pemilih Sementara yang meninggal dunia tapi Sejumlah pemilih masih masuk ke dalam daftar sementara dan belum dihapus.

Yang menjadi kendala yakni pengapusan pemilih sementara yang meninggal dunia harus memenuhu persyaratan, Seperti Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dispendukcapil.

"Kalau tidak dihapus jelas akan meningkatkan ketidakhadiran pemilih ke TPS. Ini akan mempengaruhi tingkat partisipan masyarakat," Kata Sugiarto selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/2/23).

Pihaknya memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Pasuruan agar bisa bekerja eksta, sehingga pemilih sementara yang sudah meninggal dunia bisa dihapus dari daftar pemilih sementara.

Politisi Partai Golkar yang juga aktivis lingkungan ini menegaskan bahwa, "KPU bisa menjalin komunikasi yang maksimal dengan Dispendukcapil dan harus ada percepatan baik by name atau by adress," tandas Sugiarto.

Menanggapu hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Abdul Kholiq menguraikan bahwa penghapusan pemilih sementara dari daftar pemilih sementara tidak serta merta langsung bisa dilakukan, melainkan harus mengacu kepada peraturan KPU nomor 7 tahun 2022.

"Memang tidak serta merta bisa dihapus, namun harus ada bukti berupa akta kematian atau dokumen lainya," Ujar Abdul Kholiq, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Data dan informasi.

Menurutnya, Hal ini sesuai dengan pasal 19 ayat 3 peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum.

"Saat ini Pantarlih sedang melakukan pendataan dan ada sebanyak 201 orang pemilih sementara yang meninggal dunia," imbuh Abdul Kholiq.

Tercatat saat ini ada 1.223.632 pemilih sementara yang masuk ke dalam daftar pemilih sementara di KPU Kabupaten Pasuruan.(dyt)