Sopir Box Ex Alfamidi Dijebloskan Tahanan Akibat Gelapkan Mobil

Sopir Box Ex Alfamidi Dijebloskan Tahanan Akibat Gelapkan Mobil Tersangka kasus penggelapan mobil, Kokoh (tengah) di sel polsek Gadingrejo. Foto iwan dayat.

Kabarwarta.id  -  Sopir box pecatan Alfamidi yakni Kokoh Fadholi bin M. Asyik (39) warga Jalan Erlangga Rt 03 Rw 05 Kelurahan Purworejo, kecamatan Purworejo, kota Pasuruan dijebloskan ke sel tahanan polsek Gadingrejo akibat melakukan tindak pidana penipuan disertai penggelapan mobil nopol N 1142 WR.

"Tersangka Kokoh terbukti melakukan tindak pidana penipuan disertai penggelapan sebagaimana dimaksut pasal 372 dan 378 KUHP dengan barang bukti yang kami amankan berupa 1 unit BPKB mobil Daihatsu Sigra N 1142 WR atas nama Nur Hasan bersama mobil  milik korban," kata IPTU Agung Sujatmiko SH selaku kanit Reskrim yang mewakili kapolsek Gadingrejo Kompol M. Azwandy SH, MH, Rabu, (2/10/19).

Tersangka kepada penyidik unit reskrim polsek Gafingrejo mengaku melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan cara tipu muslihat atau perkataan bohong kepada korban yaitu berpura - pura menyewa mobil untuk keperluan pribadi namun faktanya mobil tersebut tanpa seizin korban mobil tersebut telah disewakan kepada orang lain sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari penyewaan mobil tersebut.

"Tersangka kokoh menyewakan kembali ke pihak ketiga dengan nilai Rp 25.000.000 dan akibat perbuatan tersangka korban mengalami ketugian yang ditafsir sekitar Rp 90.000.000 yakni sebuah mobil merek Daihatsu Sigra," terang Kanit Reskrim polsek Gadingrejo.

Agung mengungkapkan, bahwa kasus ini berawal dari tersangka Kokoh yang menyewa 1 unit mobil Daihatsu Sigra N 1142 WR kepada korban dalam jangka waktu 3 hari kepada korban dengan uang sewa yang telah disepakati yakni sebesar Rp 250.000 perhari. Setelah berjalan, tersangka Kokoh memperpanjang masa sewa mobil, namun tersangka tidak membayar sewa mobil. hingga korban meminta tersangka untuk mengembalikan mobil miliknya karena waktu sewa mobil sudah berjalan selama 2 bulan dan tersangka hanya membayar uang sewa mobil selama 6 hari.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," tambah Agung Sujatmiko.

Kini, tersangka bersama barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Sigra N 1142 WR diamankan di polsek Gadingrejo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(dyt)