KABARWARTA.ID - Bagi masyarakat Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berakhir, tersedia solusi praktis melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini merupakan fasilitas yang diselenggarakan langsung oleh pihak kepolisian setempat.

Layanan mobilitas administrasi ini diselenggarakan secara rutin oleh pihak kepolisian untuk memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan dokumen legalitas berkendara mereka. Program ini dioperasikan oleh tim dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung.

Namun, perlu dicatat bahwa jadwal operasional layanan SIM Keliling pada pekan ini memiliki batasan waktu yang signifikan. Warga diimbau untuk segera memanfaatkan jadwal yang tersedia sebelum layanan ditutup sementara.

Secara spesifik, layanan SIM Keliling dijadwalkan hanya akan beroperasi selama empat hari penuh. Periode operasional yang dimaksud adalah mulai tanggal 16 Maret hingga tanggal 19 Maret 2026 mendatang.

Perlu diperhatikan bahwa layanan ini akan mengalami jeda operasional yang cukup panjang menjelang akhir pekan. Layanan SIM Keliling tidak akan tersedia pada tanggal 20 Maret dan 21 Maret 2026.

Alasan utama penundaan operasional tersebut adalah karena adanya momen libur bersama. Penutupan sementara ini berkaitan dengan adanya cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Meskipun jadwal lengkap lokasi detail belum disebutkan dalam sumber awal, warga diimbau untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi mereka. Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses perpanjangan saat layanan dibuka.

Layanan ini merupakan wujud nyata upaya Polrestabes Bandung dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada seluruh pengendara di wilayah Kota Bandung. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak kesulitan dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

"Warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Bandung," demikian informasi yang disampaikan mengenai ketersediaan layanan ini.