KABARWARTA.ID - Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, secara regulasi, setiap individu atau badan dengan status pajak aktif memiliki tanggung jawab hukum untuk melaporkan aktivitas perpajakannya secara berkala.
Ketentuan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Aturan tersebut telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) guna memperkuat kepatuhan nasional.
"Setiap orang yang memiliki NPWP dan statusnya aktif harus melakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, dilansir dari CNN Indonesia.
Secara teknis, batas waktu pelaporan telah ditetapkan dengan tegas untuk menghindari penumpukan administrasi di akhir tahun pajak. Untuk tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi diberikan tenggat hingga 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan memiliki waktu sedikit lebih lama hingga 30 April 2026.
"Setiap SPT ada batas waktu penyampaian laporannya sesuai UU. Apabila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. Sanksi tersebut akan dikenakan setelah SPT dilaporkan," jelas Inge Diana Rismawanti.
Bagi wajib pajak badan atau perusahaan, konsekuensi finansial yang dihadapi jauh lebih besar dibandingkan individu jika terlambat melapor. Berdasarkan ketentuan dalam UU KUP, denda administrasi yang dibebankan kepada badan usaha mencapai Rp1 juta rupiah untuk setiap keterlambatan pelaporan tahunan.
Namun, risiko yang membayangi wajib pajak tidak berhenti pada denda nominal saja. Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penelusuran data secara mendalam serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terdeteksi tidak memenuhi kewajiban lapornya.
"Apabila SPT tidak pernah dilaporkan, kantor pajak akan melakukan klarifikasi berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai pihak. Apabila data yang diperoleh berkaitan dengan penghasilan yang tidak dilaporkan dan menyebabkan adanya pajak yang terutang, maka sanksi yang akan dikenakan berupa bunga," terang Inge Diana Rismawanti.
Berbeda dengan denda keterlambatan yang bersifat tetap, besaran sanksi bunga ini bersifat fluktuatif dan akumulatif. Nilainya sangat bergantung pada total pokok pajak yang belum dibayarkan serta durasi lamanya masa pajak yang telah terutang sejak kewajiban tersebut muncul.