KABARWARTA.ID - Pemerintah Indonesia tengah mematangkan persiapan menghadapi potensi investigasi oleh United States Trade Representative (USTR) Amerika Serikat. Langkah antisipatif ini diambil menyusul perubahan signifikan dalam dinamika kebijakan perdagangan AS pasca putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.

Investigasi yang berpotensi dilakukan berdasarkan Pasal 301 tersebut difokuskan pada dua isu utama. Pertama, meneliti tindakan dan kebijakan ekonomi negara mitra yang diduga menciptakan kapasitas produksi berlebih atau excess capacity.

Isu kedua yang menjadi sorotan USTR adalah evaluasi efektivitas penegakan larangan impor barang yang diproduksi melalui praktik kerja paksa. Pemerintah kini memprioritaskan pemenuhan persyaratan teknis dan pengumpulan data empiris untuk menjawab tuduhan tersebut.

Fokus utama pemerintah adalah mendemonstrasikan bahwa regulasi domestik Indonesia telah selaras dan memenuhi standar perdagangan internasional yang berlaku saat ini. Hal ini menjadi kunci dalam mempertahankan posisi dagang Indonesia di mata mitra dagang utama.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantisipasi proses ini sejak awal implementasi kebijakan. Proses penyiapan persyaratan investigasi sedang dipersiapkan secara komprehensif.

"Kedua hal ini sebenarnya sudah dibahas di dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini adalah kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut," ujar Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).

Kemenko Perekonomian telah melakukan konsolidasi internal bersama instansi terkait dan asosiasi industri untuk menyelaraskan seluruh masukan. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua data yang disampaikan akan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi penyelidikan ini.

Posisi pembelaan yang ingin dibangun adalah bahwa kondisi spesifik di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang pernah menjadi subjek investigasi serupa. Konsolidasi ini juga menjadi langkah awal pembentukan tim koordinasi lintas sektoral.

"Ke depan, perlunya adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR. Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan," tutur Haryo Limanseto.