KABARWARTA.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dugaan oknum internal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebabkan aplikasi pajak CoreTax sering mengalami kendala teknis. Permasalahan ini memicu keluhan mengenai aplikasi yang berjalan lambat atau 'muter-muter'.

Permasalahan ini muncul kembali setelah sebelumnya diklaim telah teratasi. Purbaya menduga ada pihak di Kemenkeu yang secara sengaja melakukan sabotase atau setidaknya menyebabkan kerumitan sistem.

"Tiba-tiba di CoreTax, ada laporan lagi bahwa itu 'muter-muter'. Padahal, sebelumnya sudah hilang. Rupanya di tempat kita (Kemenkeu) ada yang nakal," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (27/3).

Penyebab utama dari kelambatan sistem ini ternyata berkaitan dengan kerja sama yang terjalin kembali dengan pihak ketiga. Purbaya menjelaskan bahwa ada jajarannya yang kembali menjalin kontrak dengan vendor yang sebelumnya telah dihentikan karena rekam jejak layanan yang buruk.

"Ada yang kontrak dengan satu vendor yang sudah kita berhentikan karena lelet servicenya, dimasukkan lagi diam-diam," ujar beliau.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan berjanji akan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam praktik tidak terpuji tersebut. Tindakan tegas akan segera diambil terhadap oknum yang terbukti bersalah.

"Sekarang mereka tidak mengaku siapa yang memasuki. Nanti saya akan periksa lagi siapa yang memasukin vendor itu. Kita akan tindak," ucap dia.

Keterlambatan sistem CoreTax ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan untuk memperpanjang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi (OP). Batas pelaporan diperpanjang hingga 30 April dari jadwal semula 31 Maret.

Purbaya memaparkan dua pertimbangan utama di balik perpanjangan batas waktu pelaporan tersebut. Selain antisipasi kendala teknis pada sistem CoreTax, adanya periode libur Lebaran juga menjadi pertimbangan penting bagi otoritas pajak.