KABARWARTA.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan klarifikasi resmi terkait gugatan hukum yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut menyasar perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Budi menegaskan bahwa meskipun perjanjian tersebut telah ditandatangani, proses ratifikasinya belum selesai dan masih memerlukan mekanisme bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kerangka hukum Indonesia.
"Kalau di aturan di Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, konsultasi atau ratifikasi dilakukan dengan DPR. Itu kan setelah perjanjian dagang ditandatangani dan selambat-lambatnya 90 hari harus dilakukan konsultasi," kata Budi saat ditemui di Kemendag, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (27/3).
Ia menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian dagang hanyalah langkah awal, dan proses ratifikasi yang sesungguhnya baru akan dimulai setelahnya melalui pembahasan bersama DPR. Proses ini menentukan produk hukum akhir yang akan diterapkan.
"Kemudian muncul seolah-olah, ini kok bentuk ratifikasinya Perpres (peraturan presiden), seharusnya Undang-undang. Loh kan belum (diratifikasi). Wong ratifikasi mau proses kok. Nanti ratifikasi itulah baru muncul produk hukum, apakah Perpres ataukah Undang-undang, sesuai hasil konsultasi kita dengan DPR," ujarnya.
Mendag juga meluruskan tuduhan bahwa pemerintah mengabaikan pelibatan DPR dalam proses perjanjian tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan yang telah dilakukan telah mengikuti ketentuan yang berlaku dalam undang-undang terkait perdagangan.
"Jadi kita menandatangani ART itu sudah sesuai dengan ketentuan. Dan mekanismenya sama dengan ketika kita melakukan perundingan dagang dengan negara lain," kata Budi.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mencermati dinamika perdagangan dengan AS, terutama potensi munculnya kebijakan tarif baru menyusul pembatalan skema tarif resiprokal sebelumnya oleh Mahkamah Agung AS. Pemerintah tengah mempersiapkan langkah antisipatif.
"Nah, setelah 150 hari kan bisa saja pemerintah Amerika membuat kebijakan tarif baru. Kita juga belum tahu ya, tapi yang jelas mereka membuat investigasi Section 301 ke beberapa negara, salah satunya Indonesia," ujarnya.