KABARWARTA.ID - Kepala Badan Pangan Nasional (Kabapanas) yang juga merangkap Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah mengeluarkan instruksi tegas kepada para pelaku usaha terkait ketersediaan stok pangan. Instruksi ini dikeluarkan untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang periode krusial Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.

Tujuan utama dari langkah ini adalah memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, sehingga tidak terbebani oleh lonjakan harga yang tidak wajar selama bulan puasa dan hari raya. Pemerintah berupaya keras mengendalikan inflasi harga komoditas pangan strategis.

Pemerintah berpegang teguh pada arahan yang telah diberikan oleh Presiden sejak sebelum bulan Ramadan tiba. Fokus utama adalah mencegah kenaikan harga pangan yang berlebihan di tengah tingginya permintaan musiman.

"Kami sudah minta, semua harus mengeluarkan stoknya. Jangan sampai harga naik. Kalau ada yang menaikkan, aku cabut izinnya," ujar Amran dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (22/3), dilansir dari CNN Indonesia.

Saat ini, Indonesia tercatat telah mencapai swasembada untuk sembilan komoditas pangan utama. Komoditas tersebut mencakup beras, gula konsumsi, berbagai jenis cabai, jagung, minyak goreng, daging ayam, telur ayam, dan bawang merah.

Selain mengandalkan stok, pemerintah juga mengimplementasikan berbagai program intervensi secara kolaboratif untuk menstabilkan pasar. Program-program ini berjalan intensif selama periode puasa hingga perayaan hari raya.

Salah satu intervensi yang dijalankan adalah distribusi beras melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan penyelenggaraan Gerakan Pangan Murah (GPM) di seluruh wilayah Indonesia. Penyaluran bantuan pangan termasuk beras dan minyak goreng juga diberikan kepada 32,3 juta keluarga penerima manfaat.

Data Bapanas menunjukkan bahwa realisasi penjualan beras SPHP hingga tanggal 19 Maret telah mencapai angka 42,3 ribu ton dari total target tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 828 ribu ton. Sebelumnya, Bapanas mengajukan anggaran untuk SPHP beras sebesar 1,5 juta ton.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk evaluasi realisasi tahun sebelumnya, anggaran ditetapkan senilai Rp4,97 triliun, yang setara dengan subsidi harga untuk 828 ribu ton beras SPHP.