Main Judol Slot, Dua Nelayan Diciduk Polres Pasuruan Kota

Main Judol Slot, Dua Nelayan Diciduk Polres Pasuruan Kota Kapolre Pasuruan Kota AKBP Davis (pegang mix) bersama kedua tersangka judi slot (kaos merah). Foto Iwan dayat

Pasuruan, kabarwarta.id - Akibat main judi online slot, Dua melayan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan diciduk Polisi dari Polres Pasuruan kota.

"Dua tersangka kami amankan pada 28 Oktober 2024 kemarin dengan barang bukti hp dan deposit uang untuk tarian di judi online," Kata AKBP Davis, Kapolres Pasuruan Kota, Kamis (31/10/24).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya meringkus kedua tersangka sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto point' 7 yang salah satunya pemberantasan judi.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota IPTU Choirul Mustofa mengungkapkan bahwa kedua pelaku bermain judi slot di hp dengan terlebih dahulu memasang taruhan melalui deposit di rekening bank.

"Kami sudah melaporkan ke Kominfo agar memblokir situs judi online ini dan ke pihak bank agar memblokir rekening tersangka," Ungkap Choirul Mustofa.

Lebih lanjut, AKBP Davis menjelaskan bahwa salah satu tersangka merupakan DPO dalam kasus narkoba.

"Salah satu tersangka pernah menjadi tersangka kasus narkoba dan dihukum 4 tahun penjara," terang Davis.

Kedua tersangka M (45) dan Ar (46) dan dari kedua tersangka selain mengamankan handpone, polisi juga mengamankan barang bukti yang lainya yankni ATM dan sejumlah uang tunai jutaan rupiah.