KABARWARTA.ID - Memasuki periode puncak arus balik Lebaran, ASTRA Infra mengeluarkan imbauan penting terkait keselamatan berkendara di jalan tol. Salah satu isu utama yang disorot adalah masih maraknya penggunaan bahu jalan tol untuk keperluan selain kondisi darurat.

Kondisi ini dinilai sangat berisiko tinggi, tidak hanya mengancam keselamatan pengemudi yang melanggar, tetapi juga berpotensi menyebabkan kemacetan parah. Banyak pengendara memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip atau sekadar berhenti sejenak untuk beristirahat.

Penggunaan bahu jalan diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 ayat (2). Aturan tersebut secara spesifik membatasi fungsi bahu jalan hanya untuk kondisi darurat yang memerlukan penghentian kendaraan.

Bahu jalan sejatinya diperuntukkan bagi kelancaran arus lalu lintas saat terjadi keadaan darurat atau bagi kendaraan yang terpaksa berhenti karena kendala teknis. Aktivitas seperti mendahului kendaraan, menaikkan atau menurunkan penumpang, serta kegiatan menderek kendaraan dilarang kecuali dalam situasi genting.

Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Driving Consultant Indonesia, menekankan bahwa bahu jalan bukanlah tempat yang aman untuk beristirahat. "Beristirahat di bahu jalan sangat membahayakan," ujar Sony Susmana.

Ia menambahkan bahwa kendaraan yang melintas di jalan tol umumnya memiliki kecepatan minimal 60 km/jam, sehingga berhenti di bahu jalan sangat rentan menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Bahu jalan hanya disediakan untuk kendaraan darurat seperti patroli, ambulans, layanan derek, dan kendaraan yang mengalami kendala.

Lebih lanjut, Sony Susmana juga mengingatkan bahwa penggunaan bahu jalan dengan kecepatan tinggi oleh pengemudi yang melanggar dapat mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan potensi kecelakaan akibat ruang gerak yang terbatas.

Selain mengancam keselamatan, penyalahgunaan bahu jalan juga dapat menghambat akses vital bagi kendaraan darurat yang membutuhkan jalur bebas hambatan untuk merespons insiden. ASTRA Infra mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas jalan tol demi keselamatan bersama.

Apabila terpaksa harus berhenti darurat di bahu jalan, pengguna jalan wajib menyalakan lampu hazard sebagai penanda utama. Langkah kedua adalah memasang rambu segitiga pengaman dengan jarak aman 10 hingga 15 meter dari posisi kendaraan.