KABARWARTA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan kejutan istimewa bagi masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Idulfitri 2026 mendatang. Kebijakan menarik ini berupa penerapan tarif tunggal sebesar Rp1 untuk penggunaan moda transportasi publik utama di ibu kota.

Tarif khusus dengan nominal sangat rendah ini dijadwalkan berlaku selama dua hari penuh. Dua hari tersebut mencakup momen Hari H Idulfitri dan sehari setelahnya, yakni Hari H+1 Lebaran.

Informasi resmi mengenai kebijakan tarif istimewa ini disampaikan secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Pengumuman tersebut disiarkan melalui akun Instagram resmi milik dinas tersebut pada hari Rabu, 17 Maret.

Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa tarif promo Rp1 ini dapat dinikmati oleh seluruh pengguna di berbagai layanan transportasi publik inti di Jakarta. Layanan yang dimaksud meliputi Transjakarta, baik yang menggunakan koridor Bus Rapid Transit (BRT) maupun non-BRT, serta layanan Transjabodetabek.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta pada rute operasionalnya, yaitu Velodrome hingga Pegangsaan Dua. Semua pengguna transportasi publik berhak mendapatkan tarif subsidi tersebut tanpa terkecuali.

"Tarif Rp1 dapat dinikmati pada seluruh layanan utama transportasi publik di Jakarta," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahannya, dilansir dari akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran tarif simbolis Rp1 tersebut menggunakan berbagai metode pembayaran elektronik yang sudah terintegrasi. Metode pembayaran yang diterima meliputi kartu uang elektronik seperti e-money, Flazz, TapCash, dan Brizzi.

Selain itu, pengguna juga bisa memanfaatkan Kartu JakLingko, Kartu Mandiri (KMT), Jakcard, serta melalui aplikasi pembayaran digital seperti JakLingko dan MyMRTJ.

Namun, perlu diperhatikan bahwa kebijakan tarif khusus Rp1 ini tidak berlaku untuk semua layanan transportasi yang ada. Layanan Mikrotrans dan layanan Transjakarta yang memang sudah ditetapkan gratis bagi kelompok tertentu tetap mengikuti ketentuan tarif sebelumnya.