KABARWARTA.ID - Media sosial belakangan ini menjadi sorotan utama menyusul beredarnya unggahan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nagrog, Kota Bandung. Insiden ini menarik perhatian publik karena pola penarikan biaya yang dinilai tidak lazim oleh pengunjung.

Video yang beredar menunjukkan seorang pengunjung yang secara terbuka menyuarakan keluhannya terkait permintaan uang retribusi yang mendadak sebelum memasuki area pemakaman. Kejadian ini terjadi di tengah periode menjelang libur Lebaran 2026.

Pengunjung tersebut mengungkapkan keheranannya karena selama ini, pembayaran di lokasi tersebut bersifat sukarela, tanpa adanya pungutan resmi yang terstruktur. Ia menyoroti perubahan mendadak dalam sistem penarikan biaya tersebut.

Hal yang membuat pengunjung tersebut terkejut adalah adanya permintaan uang retribusi yang disertai dengan karcis berwarna hijau, sesuatu yang diklaimnya tidak pernah ada sebelum momen libur Lebaran tahun ini. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas pungutan tersebut.

"Ini di TPU Nagrog, biasanya kita enggak ditentukan, kita ngasih-ngasih aja. Tapi sekarang, kalau masuk aja, itu udah mintanya Rp 10 ribu," keluh pria tersebut sebagaimana dilihat detikJabar dalam unggahannya, Jumat (27/3/2026).

Unggahan ini segera menuai beragam respons dari warganet dan juga menarik perhatian pihak berwenang setempat. Wali Kota Bandung, Farhan, dikabarkan telah menerima laporan mengenai polemik pungli yang terjadi di TPU Nagrog tersebut.

Situasi ini menyoroti perlunya penertiban administrasi dan transparansi dalam pengelolaan retribusi di fasilitas umum, terutama menjelang periode peningkatan kunjungan seperti libur hari raya keagamaan. Pihak pengelola diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi.

Keluhan spesifik mengenai tarif baru yang ditetapkan sebesar sepuluh ribu rupiah untuk sekali masuk menjadi inti permasalahan yang diangkat oleh pengunjung tersebut. Hal ini kontras dengan praktik sebelumnya yang bersifat insidental.

Pihak pemerintah kota diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri kebenaran informasi dan memastikan bahwa setiap pungutan yang dilakukan di area publik memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.