KABARWARTA.ID - Kabar melegakan datang bagi para wajib pajak orang pribadi di seluruh Indonesia terkait kewajiban pelaporan pajak tahunan mereka. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan kebijakan penghapusan denda bagi mereka yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk relaksasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, dengan periode khusus yang berlaku hingga 30 April 2026. Dilansir dari CNN Indonesia, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan sistem yang ada.
Meskipun tenggat waktu normal pelaporan SPT tetap jatuh pada 31 Maret 2026, para wajib pajak kini tidak perlu merasa khawatir jika melewati batas tersebut. Selama laporan disampaikan atau pembayaran dilakukan sebelum akhir April 2026, sanksi berupa denda maupun bunga tidak akan diberlakukan.
"Pemerintah memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administratif, yang mencakup denda serta bunga bagi para wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resminya pada Jumat (27/3).
Kebijakan penghapusan sanksi ini mencakup beberapa poin krusial, mulai dari keterlambatan dalam penyampaian dokumen SPT Tahunan hingga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Selain itu, pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak juga masuk ke dalam cakupan relaksasi administratif ini.
Pihak DJP juga memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang terlambat selama masa relaksasi tersebut. Jika seandainya surat tagihan sudah terlanjur diterbitkan, maka kantor pajak akan menghapus sanksi tersebut secara otomatis melalui mekanisme jabatan.
Selain masalah denda, kebijakan ini juga memastikan bahwa status kepatuhan wajib pajak tertentu tidak akan terganggu. Keterlambatan pelaporan di periode transisi ini tidak akan menjadi alasan bagi otoritas pajak untuk mengubah status khusus yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut.
"Keterlambatan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan tidak akan dijadikan alasan untuk mencabut atau menolak status Wajib Pajak Kriteria Tertentu," kata Inge Diana Rismawanti menjelaskan lebih lanjut mengenai perlindungan status tersebut.
Keputusan strategis ini diambil sejalan dengan proses implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru, atau yang dikenal sebagai Coretax DJP. Sistem ini diharapkan dapat memodernisasi cara wajib pajak melaporkan kewajiban mereka mulai tahun pajak 2025.