KABARWARTA.ID - Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, PT TASPEN (Persero) mengambil langkah proaktif untuk menjaga integritas institusi. Perusahaan secara resmi mengimbau seluruh peserta, mitra kerja, dan rekanan untuk menahan diri dari praktik pemberian bingkisan, hadiah, atau parsel kepada seluruh jajaran TASPEN dan anak perusahaannya.
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya perusahaan dalam memperkuat implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Langkah ini juga bertujuan krusial untuk mencegah potensi munculnya konflik kepentingan yang seringkali menyertai momen hari raya besar.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa kebijakan larangan penerimaan gratifikasi ini selaras dengan penerapan standar internasional. Kebijakan tersebut sejalan dengan implementasi standar ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah diterapkan perusahaan.
"Kami di TASPEN terus konsisten membangun budaya kerja yang profesional dan menjunjung tinggi integritas. Karena itu, kami meminta kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung semangat 'Zero Gratifikasi' dengan tidak memberikan bingkisan dalam bentuk apa pun menjelang Idulfitri ini," ujar Henra.
TASPEN juga secara eksplisit mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengambil peran aktif dalam menjaga lingkungan kerja yang selalu mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.
Komitmen anti-gratifikasi ini turut diperkuat oleh regulasi terbaru dari pemerintah. Langkah ini sejalan dengan ketentuan pengendalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai pelaporan gratifikasi.
Regulasi KPK yang diperbarui tersebut berfungsi untuk memperkuat mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi. Tujuannya adalah mendorong tata kelola perusahaan yang lebih berintegritas dan akuntabel dalam setiap lini operasionalnya.
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi oknum TASPEN yang meminta atau menerima hadiah terkait jabatan, laporan dapat segera disampaikan. Pelaporan harus dilakukan melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang telah disiapkan secara khusus oleh perusahaan.
Terdapat beberapa kanal pengaduan yang disediakan TASPEN, termasuk melalui email [email protected], SMS/WhatsApp di nomor 08111446666, serta melalui laman resmi wbs.taspen.co.id. Sebagai bentuk perlindungan bagi pemberi informasi, seluruh identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.