KABARWARTA.ID - Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, baru-baru ini menyuarakan pandangannya mengenai proporsionalitas dalam kebijakan efisiensi anggaran, khususnya terkait wacana pemotongan gaji menteri. Pernyataan ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk melakukan penghematan belanja negara.

Pria yang akrab disapa JK tersebut menilai bahwa besaran gaji yang diterima oleh seorang menteri tidak sebanding jika dibandingkan dengan gaji yang diterima oleh pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usai menunaikan salat Idulfitri di Lapangan Masjid Agung Al Azhar pada Sabtu (22/3) lalu, JK menyampaikan pandangannya secara terbuka kepada awak media.

"Jauh lebih tinggi gaji di BUMN dibandingkan menteri. DPR juga jauh lebih tinggi. Ini hanya untuk diketahui saja," ujar JK usai mengikuti salat Idulfitri di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Sabtu (22/3) lalu.

JK kemudian merinci perkiraan nominal gaji yang ia sebutkan, yaitu hanya berkisar Rp19 juta per bulan untuk seorang menteri negara. Ia mempertanyakan implikasi pemotongan lebih lanjut terhadap nominal tersebut.

"Gaji menteri itu cuma sekitar Rp19 juta. Kalau dipotong lagi, tinggal berapa yang diterima?" ujar JK.

Secara regulasi, besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Regulasi ini mengatur hak keuangan dan administratif bagi Menteri Negara serta Bekas Menteri Negara.

Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan.

Sementara itu, tunjangan jabatan menteri negara ditetapkan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan, merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres tersebut. Total akumulasi gaji pokok dan tunjangan jabatan tersebut mencapai Rp18.648.000 per bulan.