KABARWARTA.ID - Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat kebijakan perlindungan lahan pangan nasional melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjamin stabilitas ketahanan pangan di masa mendatang.

Hingga akhir Maret 2026, total luas lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD telah mencapai angka signifikan, yaitu 6,5 juta hektare. Penetapan ini bertujuan untuk mengunci lahan-lahan produktif agar tidak beralih fungsi menjadi penggunaan non-pertanian.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa penetapan ini membawa konsekuensi hukum yang jelas mengenai larangan alih fungsi lahan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan areal tanam padi secara berkelanjutan.

"Sampai akhir Maret 2026, pemerintah telah menetapkan 6,5 juta hektare (ha) lahan sawah dilindungi. Hal itu menekankan bahwa lahan tidak boleh dialihfungsikan lagi," ujar Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, usai menghadiri Rapat Koordinasi di kantornya pada Senin (30/3).

Langkah akselerasi penetapan LSD ini dimulai setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Pemerintah segera membentuk tim terpadu untuk memastikan implementasi peraturan berjalan cepat.

Zulhas menginformasikan bahwa pada tahap awal, proses penetapan telah dilakukan di delapan provinsi. Luas lahan yang sudah ditetapkan dalam fase pertama ini mencapai angka yang substansial.

"Rapat minggu lalu, lahan sawah dilindungi, 8 provisi sudah. Yang 8 provisi itu luasnya 3.836.944 hektare sudah ditetapkan oleh ATR," ujar Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan, Senin (30/3).

Selanjutnya, pemerintah berhasil menyelesaikan tahap kedua penetapan LSD di 12 provinsi lainnya. Tahap kedua ini menambah luasan perlindungan lahan sawah secara signifikan per akhir Maret.

"Kemudian, pada tahap kedua, pemerintah berhasil menetapkan 2,7 juta hektare lahan di 12 provinsi menjadi Lahan Sawah Dilindungi. Dengan demikian, hingga akhir Maret, total tanah yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi seluas 6,5 juta ha," jelas Zulhas.