Pernah Masuk Bui, Masuk Bui Lagi Karena Kasus Yang Berbeda

Pernah Masuk Bui, Masuk Bui Lagi Karena Kasus Yang Berbeda Tersangka pengedar narkoba. Foto Satresnarkoba.

Pasuruan, kabarwarta.id - Pernah masuk Bui dua Kali karena kasus pencurian kembali masuk Penjara lagi karena berulah kali ini berbeda yakni kasus narkoba.

Tersangka Moch. Syukkur Asofy, (48) warga Dusun Krajan, Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan berulah kembali hingga membuatnya harus meringkuk kembali di balik jeruji besi.

Kali ini, kasusnya berbeda. Ia terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, jenis sabu-sabu.

“Tersangka tiga kali ini masuk penjara. Sebelum kasus narkoba, ia sempat masuk penjara, gara-gara terlibat kasus pencurian,” Kata AKP Agus Purnomo Kasatresnarkoba Polres Pasuruan.

Tersangka diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Senin (17/7). Ia digrebek di dalam rumahnya, sekitar pukul 05.00. Saat itu, dirinya sedang tidur di kamarnya. Dalam penggrebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi. Selain 0,5 gram sabu-sabu, petugas juga mengamankan handphone yang digunakannya untuk bertransaksi.

Menurut petugas,  tersangka nekat menjadi kurir narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya, 10 tahun penjara,”pungkas Agus.(dyt)